Juli 2026

Pada hari Jumat, 31 Juli 2026, SMP Negeri 14 Kota Surakarta menggelar kegiatan sosialisasi dan pelaksanaan program inovasi lingkungan bertajuk JARIK KAMPUH (Ajar Becik Sedekah Sampah Ampuh). Kegiatan ini dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Kepala SMP Negeri 14 Kota Surakarta, Ibu Dra. Liestyani Dhamayanti, M.Pd.

Program JARIK KAMPUH merupakan wujud nyata kepedulian warga sekolah terhadap kelestarian lingkungan sekaligus penanaman nilai-nilai karakter mulia melalui gerakan pemilahan dan sedekah sampah. Seluruh warga sekolah mulai dari siswa-siswi kelas 7, 8, dan 9 hingga Bapak/Ibu guru dan staf karyawan terlibat aktif dan antusias dalam menyukseskan kegiatan ini.

Mekanisme & Nilai Manfaat

Melalui gerakan ini, seluruh warga sekolah diajak untuk mengumpulkan dan memilah sampah anorganik dari lingkungan sekitar, khususnya:

  • Sampah plastik: Botol minuman plastik, kemasan gelas plastik, dll.

  • Sampah kertas: Buku bekas, kertas HVS bekas, kardus, dll.

Sampah-sampah yang telah terkumpul selanjutnya ditimbang dan dijual kepada pengepul sampah secara berkala. Hasil penjualan tidak dipergunakan untuk kepentingan internal sekolah, melainkan dialokasikan penuh sebagai dana sosial keberlanjutan.

https://www.instagram.com/reel/DbcLYtpPX2A/?igsh=MWlxOWJkZDhsNWJmYQ==

Dana tersebut disalurkan untuk membantu kegiatan masyarakat dan lingkungan sekitar sekolah, salah satunya adalah dukungan operasional Posyandu serta kegiatan kepedulian sosial warga setempat.

Tujuan Program

  1. Pendidikan Karakter (Ajar Becik): Melatih kedisiplinan, rasa empati, dan kepedulian sosial seluruh siswa sejak dini.

  2. Peduli Lingkungan: Mengurangi volume sampah anorganik di lingkungan sekolah dan sekitarnya melalui pemilahan yang tepat.

  3. Pemberdayaan Masyarakat: Mengubah sampah yang mulanya tidak bernilai menjadi sumber bantuan sosial yang bermanfaat langsung bagi masyarakat (Sedekah Sampah Ampuh).

"Melalui JARIK KAMPUH, kita tidak hanya belajar menjaga kebersihan bumi tempat kita tinggal, tetapi juga belajar memberi manfaat nyata bagi sesama dari hal-hal kecil yang ada di sekitar kita."

Selasa, 28 Juli 2026, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jebres menggelar program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di SMP Negeri 14 Kota Surakarta. Program ini merupakan langkah preventif dan edukatif Kementerian Agama dalam membina generasi muda agar memiliki pemahaman holistik mengenai masa remaja, kesehatan reproduksi, serta fondasi karakter Islami.

Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh para siswa-siswi SMP Negeri 14 Surakarta. Melalui pendekatan yang interaktif dan komunikatif, para penyuluh dari KUA Jebres membekali para siswa dengan pengetahuan penting untuk membentengi diri dari berbagai risiko sosial yang kerap mengintai usia remaja.


Poin Materi yang Disampaikan

  1. Memahami Diri: Mengenal perubahan fisik, emosional, dan cara menyikapinya secara bijak.

  2. Remaja Sehat, Masa Depan Cerah: Pentingnya fokus pada pendidikan, pengembangan bakat, dan pembentukan fondasi karier.

  3. Konsep Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP): Menjelaskan batas usia pernikahan sesuai undang-undang serta dampak resiko biologis dan psikologis akibat pernikahan di bawah umur.

  4. Resiliensi Remaja di Era Digital: Cara bijak memanfaatkan media sosial dan menjaga diri dari pengaruh negatif lingkungan digital.




"Melalui BRUS, KUA Jebres berkomitmen mendampingi para siswa SMP Negeri 14 Kota Surakarta agar tumbuh menjadi generasi cerdas, berkarakter, dan siap menyongsong masa depan tanpa terburu-buru mengambil keputusan yang belum waktunya."

Pada Kamis, 23 Juli 2026, SMP Negeri 14 Kota Surakarta turut melaksanakan Upacara Bendera dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026 sesuai dengan Surat Imbauan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15745/B/MDM.H4/PK.01.01/2026. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk penghormatan sekaligus sarana penguatan karakter siswa melalui kegiatan yang positif, kreatif, edukatif, dan partisipatif.

Upacara berlangsung khidmat dengan rangkaian acara standar, meliputi pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945, pembacaan Teks Pancasila, pembacaan Amanat Menteri PPPA, serta doa. Setelah pembacaan Teks Pancasila, seluruh murid secara serempak membacakan Ikrar Pelajar Indonesia yang berisi komitmen untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati orang tua dan guru, belajar dengan sungguh-sungguh, rukun dengan teman, serta mencintai tanah air Indonesia.

Sebagai penutup upacara, siswa bersama-sama menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” yang menjadi salah satu simbol semangat kebersamaan dan persaudaraan. Lagu ini dapat diakses melalui tautan resmi yang disediakan oleh kementerian.


https://www.instagram.com/reel/DbH76w6PuCd/?igsh=MWlvbjQ4dmYzYmZubA==

Pasca upacara, sekolah menyelenggarakan berbagai kegiatan penguatan karakter dalam kerangka Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Kegiatan disesuaikan dengan usia, minat, dan kondisi satuan pendidikan, antara lain senam Anak Indonesia Hebat, permainan tradisional, olahraga kolaboratif, kegiatan seni dan budaya, gotong royong membersihkan lingkungan sekolah, kegiatan literasi dan refleksi, numerasi, serta kegiatan STEAMS. Siswa juga diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi mengenai lingkungan belajar yang aman dan nyaman, menyusun komitmen bersama menjaga persahabatan, serta saling memberikan apresiasi antar teman.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara ramah anak, inklusif, aman, tanpa kekerasan, perundungan, maupun diskriminasi, dengan menekankan partisipasi aktif murid. Melalui pelaksanaan Hari Anak Nasional 2026 ini, SMP Negeri 14 Kota Surakarta berkomitmen terus menumbuhkan karakter positif, rasa kebangsaan, dan semangat kebersamaan di kalangan siswa sebagai generasi penerus bangsa.

MPLS Ramah SMP Negeri 14 Kota Surakarta Tahun Ajaran 2026/2027 merupakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang dirancang secara humanis, menyenangkan, dan berorientasi pada pengembangan karakter siswa baru. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai Senin, 13 Juli hingga Jumat, 17 Juli 2026, dengan fokus membangun rasa memiliki terhadap sekolah, menumbuhkan nilai-nilai positif, serta mempersiapkan siswa untuk menjalani pembelajaran dengan nyaman dan penuh semangat.

Hari 1 – Senin, 13 Juli 2026

Kegiatan dibuka dengan upacara pembukaan yang khidmat, mencakup menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pengucapan Pancasila, sambutan Kepala Sekolah, serta penyematan nama peserta MPLS. Siswa kemudian dikenalkan dengan visi, misi, profil sekolah, dan budaya satuan pendidikan melalui Wawasan Wiyata Mandala. Kegiatan berikutnya yaitu pelatihan kesiapsiagaan bencana bersama BPBD Kota Surakarta yang mencakup pengenalan ancaman, jalur evakuasi, dan praktik penyelamatan. Selanjutnya, mereka diajak berkeliling mengenal fasilitas sekolah (“Aku dan Sekolahku”) serta kondisi lingkungan sekitar (“Aku dan Sekitarku”). Setelah itu materi edukasi Keadaban Digital mengenai penggunaan internet serta media sosial yang sehat. Hari pertama ditutup dengan evaluasi dan pembekalan untuk hari berikutnya. Adapun dokumentasi hari pertama dapat diakses pada link berikut: 


https://www.instagram.com/reel/DaugAZ7vyKA/?igsh=ZXR2dDZqczJuaXdu

Hari 2 – Selasa, 14 Juli 2026

Dimulai dengan Pertemuan Pagi Ceria, siswa baru diperkenalkan satu sama lain, dengan guru, dan tenaga kependidikan melalui kegiatan “Ruang Perjumpaan Murid Baru” yang menggunakan metode Pohon Harapan dan Pohon Solusi. Mereka juga dikenalkan dengan 8 Profil Lulusan (Keimanan dan Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, Kesehatan, dan Komunikasi). Sesi penting lainnya adalah penumbuhan perilaku damai melalui pembahasan Lingkungan Belajar Aman, Nyaman, dan Menggembirakan (LBANM). https://www.instagram.com/reel/DaxTmdOPMdH/?igsh=MXJ6NGZ4dm8zcGtxdg==

Hari 3 – Rabu, 15 Juli 2026

Hari ketiga diawali dengan senam Anak Indonesia Hebat. Setelah senam, materi selanjutnya yang disampaikan adalah edukasi Keadaban Digital mengenai penggunaan internet serta media sosial yang sehat. Kegiatan inti dihari ketiga meliputi asesmen literasi membaca dan numerasi, serta pengenalan kegiatan kesiswaan (OSIS, MPK, Kepanduan, dan ekstrakurikuler) yang dihubungkan dengan minat dan bakat siswa, namun dikarenakan kendala akses web assesmen, maka kegiatan tersebut dialihkan ke hari lain. Kemudian dilanjutkan  kegiatan sosial dan lingkungan melalui “Belajar Bermasyarakat” (Aku, Kamu, dan Lingkungan Kita Bersama), seperti memilah sampah, atau membersihkan lingkungan sekolah.


 https://www.instagram.com/reel/Daz49qIvr15/?igsh=MTRlanoxcThxMGdhbQ==

Hari 4 – Kamis, 16 Juli 2026

Siswa diajak melakukan Edukasi pencegahan dilanjutkan dengan diskusi “Sahabat Hebat: Dengar, Peduli, Hargai” mengenai tantangan remaja, serta pengenalan kurikulum yang menekankan penumbuhan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sesuai gaya belajar masing-masing. Kemudian pada materi berikutnya yaitu terkait Bahaya Judi Online bersama Polsek Jebres dan Bahaya NAPZA bersama BNN Kota Surakarta, yang dikemas melalui pemutaran film, refleksi, dan pembuatan komitmen bersama. 


 https://www.instagram.com/reel/Da4iMAlPZnt/?igsh=d3V1NWJmN3dtMzVs

Hari 5 – Jumat, 17 Juli 2026

Hari terakhir dibuka dengan senam, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dan doa bersama. Sesi dilanjutkan dengan pengenalan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan edukasi Keadaban Digital mengenai penggunaan internet serta media sosial yang sehat. Puncak kegiatan adalah Unjuk Bakat dan Minat Murid, di mana siswa menampilkan bakat di bidang kesenian, olahraga, permainan tradisional, dan lainnya, baik secara individu maupun kelompok. Kegiatan MPLS Ramah resmi ditutup setelah sesi penutupan. 


 https://www.instagram.com/reel/Da5UhG4vUX9/?igsh=MWxuczEyZW9tODRjNQ==


Melalui rangkaian kegiatan yang interaktif dan penuh nilai edukasi ini, SMP Negeri 14 Kota Surakarta berkomitmen menciptakan pengalaman MPLS yang ramah, inklusif, dan bermakna, sehingga setiap siswa baru merasa diterima, siap belajar, dan bangga menjadi bagian dari keluarga besar sekolah. Semoga MPLS Ramah ini menjadi fondasi yang kuat bagi seluruh siswa baru untuk tumbuh menjadi pribadi yang berkarakter, mandiri, dan siap berkontribusi positif di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

    Dokumen publikasi terakhir ini menginformasikan ketentuan Standar Pelayanan Legalisir Ijazah, STTB, maupun Surat Keterangan Pengganti Ijazah di SMP Negeri 14 Kota Surakarta. Infografis ini sangat penting bagi para alumni yang memerlukan pengesahan dokumen pendidikan untuk keperluan melanjutkan studi atau pemenuhan syarat administratif pekerjaan. Teks disusun dengan menggunakan format poin-poin yang lugas demi kepraktisan pembaca.

    Untuk memperoleh layanan pengesahan ini, pemohon diwajibkan membawa dokumen asli berupa Ijazah, STTB, atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang sah, beserta dokumen fotokopinya yang akan dilegalisasi. Mekanisme pelayanan dibuat sangat ringkas dan responsif: pemohon mengisi register layanan, menyerahkan berkas kepada petugas tata usaha, menunggu proses verifikasi dan pembubuhan tanda tangan serta cap resmi, hingga menerima kembali dokumen yang telah dilegalisasi dengan target waktu penyelesaian hanya 2 jam.

    Pihak sekolah berkomitmen penuh melaksanakan pembubuhan legalisasi ini secara gratis tanpa adanya biaya sepeser pun. Sistem kontrol kualitas eksternal diwadahi secara jelas melalui pencantuman nomor kontak layanan konsumen, alamat web, serta surat elektronik resmi sekolah di bagian bawah lembar poster. Penempatan logo platform video dan jejaring sosial juga disematkan sebagai sarana interaksi digital yang lebih interaktif bagi publik.

Secara visual, infografis ini memiliki kesamaan struktur dengan prosedur mutasi keluar, yang menandakan adanya standardisasi desain sistematis pada manajemen sekolah. Fokus utama dari poster ini adalah memastikan proses perpindahan siswa dari sekolah luar berjalan sesuai dengan koridor hukum pendidikan yang berlaku.



Komponen persyaratan untuk bermutasi masuk ke sekolah ini melibatkan pemeriksaan dokumen yang ketat, antara lain surat keterangan pindah dari sekolah asal, tanda bukti mutasi dari Dinas Pendidikan terkait, serta rapor asli dan fotokopi legalisasi. Di samping itu, pemohon harus menyertakan surat rekomendasi penerimaan, fotokopi daftar siswa sekolah asal yang disahkan, dan fotokopi legalisasi akreditasi sekolah asal. Mekanisme penyelesaiannya membutuhkan waktu 2 hari kerja, mulai dari pendaftaran layanan hingga pengisian buku tanda terima berkas mutasi masuk.

Seluruh rangkaian proses penerimaan siswa mutasi ini dilaksanakan secara transparan dan tanpa dipungut biaya. Pengguna layanan dapat memantau atau melaporkan jika terjadi kendala operasional melalui kanal pengaduan resmi pada nomor (0271) 636995 atau situs web sekolah. Kode QR yang terletak di sisi kiri bawah berfungsi sebagai pintu akses langsung bagi publik untuk mengunduh salinan legalitas standar pelayanan tersebut.

 

Media informasi digital ini memuat Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Mutasi Siswa Keluar dari satuan pendidikan SMP Negeri 14 Kota Surakarta. Infografis ini memandu orang tua atau wali murid mengenai langkah-langkah administratif yang sah jika ingin memindahkan putra-putrinya ke sekolah lain. Desain tata letak yang rapi mempercepat penyerapan informasi terkait dokumen-dokumen yang harus dilegalisasi.

Persyaratan administratif mencakup penyediaan surat keterangan pindah keluar, tanda bukti mutasi siswa dari Dinas Pendidikan, rapor asli beserta fotokopi yang telah dilegalisasi, serta rekomendasi penerimaan dari sekolah tujuan. Selain itu, diperlukan pula fotokopi daftar siswa sekolah asal yang disahkan kepala sekolah serta fotokopi legalisasi akreditasi sekolah asal. Alur layanannya meliputi pengisian register, penyerahan permohonan, proses peninjauan berkas, hingga pencetakan dan penyerahan surat mutasi dengan estimasi penyelesaian selama 2 hari kerja.

Pelaksanaan layanan mutasi keluar ini tidak dikenai biaya administrasi apa pun. Demi menjaga kualitas pelayanan publik, pihak sekolah menyediakan ruang komunikasi interaktif melalui nomor telepon resmi dan pos-el yang tercantum pada kotak kuning di bagian bawah gambar. Dokumentasi digital poster ini dilengkapi dengan logo-logo resmi seperti Adiwiyata dan identitas digital sekolah untuk menegaskan otentisitasnya di halaman web.


    Surakarta, 13 Juli 2026 – Dalam rangka menyukseskan program Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), SMP Negeri 14 Kota Surakarta turut aktif menyuarakan gerakan GAMAS: Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah.

    Poster kampanye digital yang dirilis secara resmi oleh Pemkot Surakarta ini memuat narasi tentang pentingnya peran dan kehadiran figur ayah dalam mendukung psikologis, motivasi, dan keterlibatan langsung pada pendidikan anak. Melalui gerakan ini, sekolah berharap sinergi antara rumah dan sekolah dapat terjalin lebih kuat demi perkembangan karakter siswa.
    Memasuki tahun ajaran baru ini, suasana di gerbang SMP Negeri 14 Kota Surakarta terasa lebih hangat. Pihak sekolah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih kepada para orang tua, khususnya para ayah, yang telah meluangkan waktu berharga mereka demi mengawali langkah pertama anak di tahun ajaran baru ini. Kehadiran para ayah di hari pertama sekolah menjadi bentuk nyata dari kepedulian terhadap masa depan anak.
Mengapa Kehadiran Ayah Begitu Penting?

Melalui poster resmi GAMAS, terdapat tagline inspiratif: "Ayah hadir, anak bersemangat, keluarga kuat, masa depan hebat!". Gerakan ini bukan sekadar rutinitas mengantar perjalanan fisik, melainkan sebuah momentum untuk membangun kedekatan emosional. Ada 4 manfaat utama yang disosialisasikan dalam gerakan ini:

  • Mempererat Ikatan Emosional: Menciptakan ruang komunikasi dan kelekatan (bonding) yang berkualitas antara ayah dan anak di pagi hari.

  • Meningkatkan Rasa Percaya Diri: Kehadiran figur ayah memberikan dorongan moral dan mental yang kuat bagi anak sebelum memulai aktivitas belajar.

  • Memberikan Rasa Aman dan Nyaman: Anak merasa dilindungi dan didukung penuh oleh sistem pendukung utama mereka, yaitu keluarga.

  • Menumbuhkan Semangat Belajar: Antusiasme yang ditularkan sang ayah di pagi hari terbukti mampu memicu semangat belajar anak sejak dini.

Sekolah mengajak seluruh wali murid untuk membagikan momen positif ini serta terus konsisten memberikan dukungan emosional di setiap awal hari persekolahan anak. Langkah kecil seperti mengantar anak sampai ke gerbang sekolah, memberikan senyuman, dan membisikkan doa motivasi sebelum mereka masuk kelas akan memberikan dampak psikologis yang luar biasa.

Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan pendidikan yang hangat dan suportif demi masa depan generasi penerus Kota Surakarta yang hebat!

Informasi & Layanan Resmi: Kampanye ini diselenggarakan oleh DP3AP2KB Kota Surakarta. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program ramah anak dan keluarga, silakan kunjungi situs resmi di dp3ap2kb.surakarta.go.id atau ikuti media sosial Instagram/Facebook di @dp3ap2kb.solo.

Infografis ini memaparkan prosedur baku mengenai Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, STTB, SKHU, Danem, atau SKYBS di SMP Negeri 14 Kota Surakarta. Dokumen kerja ini ditujukan bagi alumni atau pemohon yang dokumen kelulusan aslinya mengalami kerusakan atau hilang. Mengingat pentingnya keabsahan dokumen hukum ini, bagian persyaratan disusun secara sangat detail dan terstruktur.

Berkas persyaratan yang harus disiapkan meliputi fotokopi ijazah/SKHU/rapor/buku induk, serta surat pertanggungjawaban mutlak. Jika fotokopi dokumen dasar tersebut tidak dimiliki, pemohon wajib melampirkan surat pernyataan bermaterai yang diperkuat oleh kesaksian dua orang teman satu angkatan kelulusan, dilengkapi fotokopi KTP saksi dan ijazah saksi. Prosedur pengurusan berjalan melalui pengisian register, penyerahan berkas, verifikasi dokumen, hingga penyerahan surat keterangan pengganti yang sah dengan waktu penyelesaian selama 1 hari kerja.

Aspek pelayanan prima ditunjukkan melalui penegasan status "Gratis" tanpa adanya pungutan liar dalam bentuk apa pun. Lembar infografis ini juga memfasilitasi publik dengan saluran komunikasi formal untuk menyampaikan keluhan seputar pelayanan melalui nomor telepon, situs internet resmi, dan pos-el sekolah. Integrasi teknologi diwujudkan lewat pencantuman tautan kode QR standar pelayanan demi kemudahan pemindaian dokumen secara digital.

 

 

Publikasi ini bertujuan memberikan payung tata kelola yang akuntabel dan legal terkait penerimaan dana bantuan atau barang dari pihak luar. Dokumen ini secara tegas memisahkan aspek kualifikasi sumbangan agar terhindar dari praktik gratifikasi dan konflik kepentingan.

Kriteria persyaratan sumbangan diatur secara rinci, di antaranya bersifat sukarela, tidak mengikat dalam hal jumlah, serta tidak dibatasi oleh kurun waktu tertentu. Bentuk sumbangan dapat berupa uang tunai maupun barang, dengan catatan donatur dikecualikan dari afiliasi partai politik, produk rokok, minuman keras, serta dunia usaha yang tidak sah. Mekanisme pelayanannya meliputi pengisian register, penyerahan sumbangan kepada petugas, proses administrasi tanda terima, hingga penyerahan bukti fisik tanda terima dalam waktu 30 menit.

Pelayanan administrasi sumbangan ini dipastikan bebas biaya, dan setiap prosesnya wajib berada di bawah sepengetahuan serta persetujuan Kepala Satuan Pendidikan. Guna mengantisipasi adanya ketidaksesuaian prosedur di lapangan, disediakan kotak pengaduan elektronik terintegrasi yang memuat kontak telepon (0271) 636995 serta email sekolah. Tampilan infografis ditutup dengan barisan logo institusi dan ikon media sosial sebagai penanda validitas publikasi.


 

Gambar tersebut memuat panduan pelaksanaan Standar Pelayanan Distribusi Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diselenggarakan di SMP Negeri 14 Kota Surakarta. Poster digital ini berfungsi sebagai instrumen transparansi sekaligus petunjuk operasional bagi para siswa agar proses pembagian makanan berjalan dengan tertib dan merata. Tata letak informasi dibagi secara seimbang antara syarat administratif dan alur teknis di lapangan.

Persyaratan mutlak yang ditetapkan dalam program ini adalah penerima manfaat harus terdaftar secara resmi sebagai siswa aktif di SMP Negeri 14 Kota Surakarta. Adapun mekanisme pengambilannya dirancang sangat praktis: siswa mendatangi tempat transit MBG di sekolah, mengajukan pengambilan kepada petugas penanggung jawab (Person in Charge/PIC), menunggu proses penyerahan, dan menerima paket makanan. Seluruh rangkaian proses ini ditargetkan selesai dalam durasi waktu layanan yang sangat singkat, yakni 5 menit.

Layanan ini sepenuhnya bersifat komplementer dan tidak dipungut biaya atau gratis bagi seluruh siswa yang memenuhi syarat. Bagian bawah infografis dilengkapi dengan ruang informasi komplain dan umpan balik melalui saluran telepon, situs web, serta email resmi sekolah. Keberadaan kode QR di bagian pojok kiri bawah menegaskan bahwa maklumat pelayanan ini memiliki dasar hukum kedinasan yang sah.


  

Dokumen publikasi elektronik ini menguraikan petunjuk teknis dan standar pelayanan untuk kegiatan Kunjungan Perpustakaan di satuan pendidikan SMP Negeri 14 Kota Surakarta. Visualisasi media ini dirancang dengan tata letak yang ringkas guna memastikan bahwa setiap pengunjung memahami hak dan kewajiban mereka saat memanfaatkan fasilitas literasi sekolah. Skema warna yang cerah pada bagian tajuk memberikan penegasan pada jenis layanan yang sedang diinformasikan.

Komponen persyaratan pelayanan kunjungan ini bersifat internal, yaitu diperuntukkan bagi seluruh warga sekolah pada satuan pendidikan setempat dengan menunjukkan kartu identitas diri yang berlaku. Sistem dan mekanisme yang wajib diikuti sangat efisien, di mana pemohon hanya perlu mengisi buku register layanan, menyerahkan persyaratan kepada petugas perpustakaan, menerima layanan literasi, dan menyelesaikannya dalam estimasi waktu layanan yang sangat singkat, yaitu 1 jam.

Sama seperti maklumat pelayanan lainnya, produk layanan perpustakaan ini dipastikan bebas dari biaya retribusi. Pihak manajemen sekolah tetap menyertakan kolom maklumat penanganan pengaduan, saran, dan masukan di bagian bawah maklumat sebagai sarana evaluasi mutu pelayanan. Tautan digital dan atribut media sosial instansi turut disematkan guna memperkuat jejaring informasi berbasis web.


    Gambar di vawah merupakan infografis resmi yang menjelaskan Standar Pelayanan Penanganan Aduan Masyarakat di SMP Negeri 14 Kota Surakarta. Desain grafis dari poster digital ini dibuat selaras dengan dokumen pelayanan lainnya, menggunakan latar belakang bangunan sekolah yang disamarkan secara halus untuk menjaga fokus pembaca. Struktur teks tertata secara sistematis untuk mempermudah masyarakat dalam memahami prosedur penyampaian keluhan atau aspirasi.

    Berdasarkan ketentuan yang tertera, persyaratan tunggal untuk mengakses layanan ini adalah adanya aduan tertulis maupun lisan yang valid dari unsur masyarakat. Prosedur penanganan dimulai dengan pengisian registrasi, diikuti penyampaian aduan langsung kepada petugas pengaduan sekolah. Selanjutnya, pihak sekolah akan melakukan proses klarifikasi internal sebelum akhirnya Wakil Kepala Sekolah bidang Hubungan Masyarakat (Waka Humas) memberikan hasil klarifikasi resmi kepada pemohon dalam jangka waktu maksimal 5 hari kerja.

    Sebagai bentuk perwujudan zona integritas, infografis ini mencantumkan label "Gratis" yang cukup mencolok dengan aksen tulisan merah. Informasi mengenai saluran komunikasi sekolah seperti nomor telepon dinas, tautan situs web, dan akun media sosial resmi juga disajikan secara lengkap di bagian dasar bagan. Aksesibilitas bagi pengguna disabilitas atau masyarakat modern dioptimalkan melalui penyediaan kode batang respons cepat di sudut kiri bawah.

 

    Infografis tersebut memuat maklumat mengenai standar pelayanan dalam penanganan permasalahan non-akademik peserta didik di lingkungan SMP Negeri 14 Kota Surakarta. Pada bagian atas dokumen elektronik ini, terdapat identitas resmi sekolah beserta logo daerah dan komitmen pelayanan publik seperti "BerAKHLAK" dan "Bangga Melayani Bangsa". Format visual didominasi oleh perpaduan warna hijau, kuning, dan putih yang memberikan kesan bersih, formal, serta informatif bagi pembaca.

    Dalam unggahan tersebut menjabarkan komponen persyaratan serta mekanisme operasional yang harus ditempuh oleh pemohon. Persyaratan utama yang diwajibkan adalah adanya masalah non-akademik yang dihadapi oleh peserta didik. Alur prosedurnya dimulai dari pengisian register layanan, penyampaian masalah, proses identifikasi oleh petugas, konfirmasi dari pihak Guru BK serta Tim TPPK Sekolah, hingga pemberian solusi penanganan masalah dengan estimasi waktu penyelesaian selama 12 hari kerja.

    Pada bagian bawah, infografis ini menegaskan bahwa seluruh produk layanan yang diberikan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Guna mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan, disediakan pula kanal pengaduan masyarakat yang komprehensif, mencakup nomor telepon (0271) 636995, situs web resmi sekolah, serta alamat surat elektronik. Terdapat pula kode QR (QR Code) untuk memudahkan akses digital menuju Surat Keputusan (SK) Standar Pelayanan sekolah.


 

 

Transparansi Pelayanan: Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) SMP Negeri 14 Kota Surakarta Triwulan IV Tahun 2025

Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan prima dan menjaga transparansi kepada publik, SMP Negeri 14 Kota Surakarta secara resmi merilis laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk Triwulan IV Tahun 2025.

Survei ini mengukur berbagai aspek pelayanan sekolah guna memastikan seluruh kebutuhan masyarakat, orang tua, serta siswa terfasilitasi dengan optimal dan profesional.

Raih Predikat "Baik" dengan Nilai Akhir 85,86

Berdasarkan akumulasi penilaian yang dilakukan selama triwulan keempat tahun 2025, SMP Negeri 14 Kota Surakarta berhasil memperoleh nilai indeks SKM sebesar 85,86 yang dikategorikan dalam predikat Baik.Pencapaian ini menjadi motivasi besar bagi seluruh civitas akademika untuk terus mempertahankan kualitas serta membenahi aspek-aspek pelayanan agar semakin prima di masa mendatang.

Rincian Nilai IKM Per Unsur Pelayanan

Untuk memberikan gambaran yang lebih mendalam, berikut adalah rincian nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dibagi ke dalam 9 unsur indikator pelayanan:

Kode UnsurUnsur PelayananNilai IKM
U1Persyaratan3,33
U2Prosedur3,36
U3Waktu Pelayanan3,18
U4Biaya Pelayanan3,94 (Tertinggi)
U5Produk Layanan3,3
U6Kompetensi Petugas3,36
U7Perilaku Petugas Layanan3,48
U8Penanganan Pengaduan3,64
U9Sarana Prasarana3,3

Catatan Utama: Sektor Biaya Pelayanan (U4) mendapatkan apresiasi tertinggi dari masyarakat dengan skor 3,94, yang menunjukkan bahwa transparansi dan kejelasan informasi biaya/program di sekolah dinilai sangat memuaskan dan akuntabel.

Komitmen Berkelanjutan

SMP Negeri 14 Kota Surakarta yang beralamat di Jl. Prof. Yohannes No. 54, Purwodiningratan, Jebres, Kota Surakarta, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait yang telah berpartisipasi mengisi survei ini. Kritik, saran, dan penilaian Anda adalah pondasi utama kami untuk terus maju berkembang menuju Wilayah Birokrasi Melayani yang bersih dan berintegritas.

Untuk informasi lebih lanjut seputar program sekolah dan layanan pendidikan, silakan kunjungi kanal resmi kami:


 

SMP Negeri 14 Kota Surakarta Rilis Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan II Tahun 2026

SMP Negeri 14 Kota Surakarta secara resmi mempublikasikan laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk periode Triwulan II Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen berkelanjutan sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan publik kepada ekosistem pendidikan dan masyarakat luas. 


Berdasarkan rekapitulasi data yang dihimpun secara objektif, SMP Negeri 14 Kota Surakarta berhasil meraih nilai akumulatif SKM sebesar 92,27, yang mengukuhkan predikat mutu pelayanan dalam kategori "Sangat Baik". Capaian positif ini didukung oleh penilaian berkala terhadap sembilan unsur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Di antara komponen yang dinilai, aspek Biaya Pelayanan (U4) mendapatkan poin tertinggi sempurna, yaitu 4. Sementara itu, komponen Penanganan Pengaduan (U8) mencatatkan nilai 3,94, disusul oleh Perilaku Petugas Layanan (U7) sebesar 3,78, dan Sarana Prasarana (U9) sebesar 3,72. Unsur lainnya seperti Persyaratan (U1), Prosedur (U2), dan Kompetensi Petugas (U6) masing-masing memperoleh nilai stabil di angka 3,63. Adapun Produk Layanan (U5) meraih nilai 3,53, serta Waktu Pelayanan (U3) berada di angka 3,38. Pihak manajemen sekolah menyampaikan apresiasi yang mendalam atas partisipasi aktif masyarakat dan berkomitmen untuk menjadikan hasil evaluasi ini sebagai acuan dalam mempertahankan serta mengoptimalkan performa pelayanan ke depan.

 


Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) SMP Negeri 14 Kota SurakartaTriwulan I Tahun 2026

SMP Negeri 14 Kota Surakarta dengan bangga merilis hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk periode Triwulan I Tahun 2026. Laporan visual ini, merupakan wujud komitmen sekolah terhadap transparansi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Hasil Utama: Berdasarkan survei yang telah dilaksanakan, SMP Negeri 14 Kota Surakarta berhasil meraih predikat "SANGAT BAIK" dengan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 88,47. Pencapaian ini menegaskan dedikasi institusi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Rincian Nilai IKM per Unsur: Untuk memberikan gambaran yang lebih detail mengenai area pelayanan kami, berikut adalah rincian nilai IKM per unsur:

  • U1. Persyaratan: 3,52

  • U2. Prosedur: 3,3

  • U3. Waktu Pelayanan: 3,36

  • U4. Biaya Pelayanan: 3,97

  • U5. Produk Layanan: 3,36

  • U6. Kompetensi Petugas: 3,36

  • U7. Perilaku Petugas Layanan: 3,58

  • U8. Penanganan Pengaduan: 3,94

  • U9. Sarana Prasarana: 3,45

Komitmen Kami:

Hasil survei ini tidak hanya menjadi tolok ukur kinerja, tetapi juga menjadi dasar bagi SMP Negeri 14 Kota Surakarta untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan nilai pada setiap unsur pelayanan demi mewujudkan kepuasan masyarakat yang semakin optimal.

Kontak dan Informasi:

Untuk informasi lebih lanjut mengenai SMP Negeri 14 Kota Surakarta dan hasil SKM ini, silakan hubungi kami melalui:

  • Instagram: @smpn14ska

  • Situs Web: www.smp14surakarta.sch.id

  • YouTube: SMP Negeri 14 Surakarta Official

Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam survei ini.

SMP Negeri 14 Kota Surakarta – Mengabdi dengan Hati, Melayani dengan Prima.


 Sebagaimana tertera dalam dokumen resmi Maklumat Pelayanan dari Pemerintah Kota Surakarta, khususnya Dinas Pendidikan. Maklumat ini secara resmi ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta pada tanggal 6 Maret 2026.



Inti dari maklumat ini adalah pernyataan kesanggupan dan komitmen dari Dinas Pendidikan Kota Surakarta untuk:

  1. Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

  2. Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban yang berlaku.

  3. Melakukan perbaikan kualitas pelayanan secara terus menerus.

  4. Siap menerima sanksi atau memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan jika tidak memenuhi janji layanan tersebut.

Sejalan dengan visi dan misi Dinas Pendidikan Kota Surakarta, SMP Negeri 14 Kota Surakarta dengan ini menyatakan kesiapan penuh dan komitmen yang teguh untuk melaksanakan tugas, memberikan layanan pendidikan, dan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam maklumat tersebut. Kami berdedikasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada siswa, orang tua, dan seluruh pemangku kepentingan demi kemajuan pendidikan di Kota Surakarta.

Surakarta — Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, SMP Negeri 14 Kota Surakarta secara resmi mempublikasikan Daftar Standar Pelayanan (SP) Sekolah untuk Tahun Anggaran 2026.

Langkah ini merupakan perwujudan nyata dari amanat undang-undang terkait keterbukaan informasi publik dan reformasi birokrasi di lingkungan pendidikan. Penetapan Standar Pelayanan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta Nomor 39.14 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan SMP Negeri 14 Kota Surakarta, yang telah resmi ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2026.

Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan seluruh warga sekolah, orang tua/wali murid, hingga masyarakat umum dapat memperoleh kepastian mengenai prosedur, waktu, dan kejelasan hak serta kewajiban dalam setiap urusan administrasi di sekolah.

Komitmen Pelayanan Prima yang Transparan dan "GRATIS"

Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh manajemen sekolah adalah bahwa seluruh proses pemenuhan standar pelayanan ini bersifat GRATIS alias tidak dipungut biaya sepeser pun. Hal ini menjadi komitmen penuh SMP Negeri 14 Kota Surakarta untuk menghapus praktik pungutan liar (pungli) dan memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan hak pelayanan yang setara.

          9 Poin Utama Standar Pelayanan SMP Negeri 14 Kota Surakarta

Berikut adalah rincian 9 bidang pelayanan utama yang kini telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) baku:

1. Penerbitan Surat Mutasi Siswa Masuk

Mengatur tata cara, syarat administrasi, dan alur bagi siswa dari sekolah lain yang ingin berpindah dan melanjutkan studinya di SMP Negeri 14 Kota Surakarta, guna memastikan kuota dan pemenuhan dapodik berjalan sesuai regulasi.

2. Penerbitan Surat Keterangan Mutasi Siswa Keluar

Memberikan pelayanan cepat bagi orang tua/wali murid yang membutuhkan surat keterangan pindah sekolah (mutasi keluar) ke daerah atau satuan pendidikan lain karena alasan tertentu (misal: perpindahan tugas orang tua).

3. Legalisir Ijazah / STTB / Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Layanan pengesahan fotokopi dokumen kelulusan (Ijazah atau STTB) bagi para alumni yang membutuhkan legalitas dokumen untuk keperluan melanjutkan jenjang pendidikan maupun administrasi lainnya.

4. Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB / SKHU / DANEM / SKYBS

Bagi alumni yang mengalami musibah seperti dokumen kelulusan asli hilang atau rusak, sekolah menyediakan layanan pembuatan surat keterangan resmi pengganti dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan arsip yang dimiliki sekolah.

5. Penanganan Aduan Masyarakat

Menyediakan kanal dan mekanisme formal bagi masyarakat atau orang tua murid yang ingin memberikan kritik, saran, maupun aduan demi perbaikan kinerja tata usaha, guru, maupun kebijakan sekolah.

6. Penerimaan Sumbangan di Satuan Pendidikan

Mengatur regulasi dan prosedur penerimaan sumbangan sukarela yang sah secara hukum, memastikan prosesnya transparan, tidak mengikat, dan sepenuhnya dialokasikan untuk kemajuan fasilitas serta kegiatan belajar-mengajar siswa.

7. Penanganan Permasalahan Non-Akademik Peserta Didik

Pelayanan yang berfokus pada bimbingan konseling dan penyelesaian masalah sosial, perilaku, psikologis, maupun kendala personal siswa di luar bidang akademik demi menjaga kesejahteraan mental anak di sekolah.

8. Kunjungan Perpustakaan

Membuka akses pemanfaatan fasilitas literasi perpustakaan sekolah, baik untuk siswa aktif maupun pihak luar yang berkepentingan, lengkap dengan prosedur peminjaman dan pengembalian buku yang sistematis.

9. Pembagian Makan Bergizi Gratis

Sebagai bagian dari implementasi program nasional/daerah terbaru, sekolah menyusun standar operasional pembagian makanan bergizi gratis bagi para siswa secara higienis, adil, dan terjadwal guna mendukung kesehatan fisik dan konsentrasi belajar anak. 

Informasi Layanan & Kontak Sekolah

Mari pantau dan ikuti terus perkembangan serta kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 14 Kota Surakarta melalui kanal komunikasi resmi berikut:

  • 🏫 Alamat: Jl. Prof. Yohannes No. 54, Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

  • 🌐 Website Resmi: www.smpn14surakarta.sch.id 

  • 📸 Instagram: @smpn14ska

  • 🎥 YouTube Channel: SMP Negeri 14 Surakarta Official

SMP Negeri 14 Kota Surakarta, Menuju Sekolah Adiwiyata yang Berkarakter, Transparan, dan Siap Melayani dengan Sepenuh Hati.

 

Selamat kepada seluruh calon peserta didik baru yang telah dinyatakan Lolos Seleksi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (Mutasi) di SMP Negeri 14 Kota Surakarta Tahun Ajaran 2026/2027. Sesuai dengan jadwal resmi Dinas Pendidikan Kota Surakarta, tahapan wajib berikutnya adalah melakukan Daftar Ulang yang akan dilaksanakan secara serentak pada:

Hari / Tanggal: Senin, 6 - 7 Juli 2026

Waktu Pengisian/Unggah: Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

Sifat: Wajib (Calon siswa yang tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri). 

Kami memastikan bahwa:

  • 😊 Pelayanan Ramah & Responsif: Seluruh panitia dan petugas helpdesk siap melayani, mengarahkan, dan membantu Anda dalam menyelesaikan proses daftar ulang dengan senyuman dan sikap profesional.

  • Tanpa Sogokan & Pungli (Rp0): Seluruh proses daftar ulang ini 100% GRATIS. Tidak ada biaya administrasi, biaya titipan, atau pungutan dalam bentuk apa pun. Jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan uang.

  • 🚫 Bebas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme): Kelulusan dan hak daftar ulang peserta didik murni berdasarkan sistem seleksi resmi jalur Zonasi dan Mutasi yang valid. Kami tidak mentoleransi segala bentuk praktik jalur belakang atau manipulasi data.

SAY NO TO CORRUPTION! Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan pendidikan yang jujur dan berintegritas sejak hari pertama sekolah. Jika Anda menemukan indikasi kecurangan, pungli, atau pemerasan oleh oknum tertentu selama proses daftar ulang, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi sekolah atau Dinas Pendidikan Kota Surakarta.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget