Infografis ini memaparkan prosedur baku mengenai Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, STTB, SKHU, Danem, atau SKYBS di SMP Negeri 14 Kota Surakarta. Dokumen kerja ini ditujukan bagi alumni atau pemohon yang dokumen kelulusan aslinya mengalami kerusakan atau hilang. Mengingat pentingnya keabsahan dokumen hukum ini, bagian persyaratan disusun secara sangat detail dan terstruktur.
Berkas persyaratan yang harus disiapkan meliputi fotokopi ijazah/SKHU/rapor/buku induk, serta surat pertanggungjawaban mutlak. Jika fotokopi dokumen dasar tersebut tidak dimiliki, pemohon wajib melampirkan surat pernyataan bermaterai yang diperkuat oleh kesaksian dua orang teman satu angkatan kelulusan, dilengkapi fotokopi KTP saksi dan ijazah saksi. Prosedur pengurusan berjalan melalui pengisian register, penyerahan berkas, verifikasi dokumen, hingga penyerahan surat keterangan pengganti yang sah dengan waktu penyelesaian selama 1 hari kerja.
Aspek pelayanan prima ditunjukkan melalui penegasan status "Gratis" tanpa adanya pungutan liar dalam bentuk apa pun. Lembar infografis ini juga memfasilitasi publik dengan saluran komunikasi formal untuk menyampaikan keluhan seputar pelayanan melalui nomor telepon, situs internet resmi, dan pos-el sekolah. Integrasi teknologi diwujudkan lewat pencantuman tautan kode QR standar pelayanan demi kemudahan pemindaian dokumen secara digital.

.jpeg)
Posting Komentar