SMP N 14 SURAKARTA

Info Terbaru

  

Dokumen publikasi elektronik ini menguraikan petunjuk teknis dan standar pelayanan untuk kegiatan Kunjungan Perpustakaan di satuan pendidikan SMP Negeri 14 Kota Surakarta. Visualisasi media ini dirancang dengan tata letak yang ringkas guna memastikan bahwa setiap pengunjung memahami hak dan kewajiban mereka saat memanfaatkan fasilitas literasi sekolah. Skema warna yang cerah pada bagian tajuk memberikan penegasan pada jenis layanan yang sedang diinformasikan.

Komponen persyaratan pelayanan kunjungan ini bersifat internal, yaitu diperuntukkan bagi seluruh warga sekolah pada satuan pendidikan setempat dengan menunjukkan kartu identitas diri yang berlaku. Sistem dan mekanisme yang wajib diikuti sangat efisien, di mana pemohon hanya perlu mengisi buku register layanan, menyerahkan persyaratan kepada petugas perpustakaan, menerima layanan literasi, dan menyelesaikannya dalam estimasi waktu layanan yang sangat singkat, yaitu 1 jam.

Sama seperti maklumat pelayanan lainnya, produk layanan perpustakaan ini dipastikan bebas dari biaya retribusi. Pihak manajemen sekolah tetap menyertakan kolom maklumat penanganan pengaduan, saran, dan masukan di bagian bawah maklumat sebagai sarana evaluasi mutu pelayanan. Tautan digital dan atribut media sosial instansi turut disematkan guna memperkuat jejaring informasi berbasis web.


    Gambar di vawah merupakan infografis resmi yang menjelaskan Standar Pelayanan Penanganan Aduan Masyarakat di SMP Negeri 14 Kota Surakarta. Desain grafis dari poster digital ini dibuat selaras dengan dokumen pelayanan lainnya, menggunakan latar belakang bangunan sekolah yang disamarkan secara halus untuk menjaga fokus pembaca. Struktur teks tertata secara sistematis untuk mempermudah masyarakat dalam memahami prosedur penyampaian keluhan atau aspirasi.

    Berdasarkan ketentuan yang tertera, persyaratan tunggal untuk mengakses layanan ini adalah adanya aduan tertulis maupun lisan yang valid dari unsur masyarakat. Prosedur penanganan dimulai dengan pengisian registrasi, diikuti penyampaian aduan langsung kepada petugas pengaduan sekolah. Selanjutnya, pihak sekolah akan melakukan proses klarifikasi internal sebelum akhirnya Wakil Kepala Sekolah bidang Hubungan Masyarakat (Waka Humas) memberikan hasil klarifikasi resmi kepada pemohon dalam jangka waktu maksimal 5 hari kerja.

    Sebagai bentuk perwujudan zona integritas, infografis ini mencantumkan label "Gratis" yang cukup mencolok dengan aksen tulisan merah. Informasi mengenai saluran komunikasi sekolah seperti nomor telepon dinas, tautan situs web, dan akun media sosial resmi juga disajikan secara lengkap di bagian dasar bagan. Aksesibilitas bagi pengguna disabilitas atau masyarakat modern dioptimalkan melalui penyediaan kode batang respons cepat di sudut kiri bawah.

 

    Infografis tersebut memuat maklumat mengenai standar pelayanan dalam penanganan permasalahan non-akademik peserta didik di lingkungan SMP Negeri 14 Kota Surakarta. Pada bagian atas dokumen elektronik ini, terdapat identitas resmi sekolah beserta logo daerah dan komitmen pelayanan publik seperti "BerAKHLAK" dan "Bangga Melayani Bangsa". Format visual didominasi oleh perpaduan warna hijau, kuning, dan putih yang memberikan kesan bersih, formal, serta informatif bagi pembaca.

    Dalam unggahan tersebut menjabarkan komponen persyaratan serta mekanisme operasional yang harus ditempuh oleh pemohon. Persyaratan utama yang diwajibkan adalah adanya masalah non-akademik yang dihadapi oleh peserta didik. Alur prosedurnya dimulai dari pengisian register layanan, penyampaian masalah, proses identifikasi oleh petugas, konfirmasi dari pihak Guru BK serta Tim TPPK Sekolah, hingga pemberian solusi penanganan masalah dengan estimasi waktu penyelesaian selama 12 hari kerja.

    Pada bagian bawah, infografis ini menegaskan bahwa seluruh produk layanan yang diberikan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Guna mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan, disediakan pula kanal pengaduan masyarakat yang komprehensif, mencakup nomor telepon (0271) 636995, situs web resmi sekolah, serta alamat surat elektronik. Terdapat pula kode QR (QR Code) untuk memudahkan akses digital menuju Surat Keputusan (SK) Standar Pelayanan sekolah.


 

 

Transparansi Pelayanan: Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) SMP Negeri 14 Kota Surakarta Triwulan IV Tahun 2025

Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan prima dan menjaga transparansi kepada publik, SMP Negeri 14 Kota Surakarta secara resmi merilis laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk Triwulan IV Tahun 2025.

Survei ini mengukur berbagai aspek pelayanan sekolah guna memastikan seluruh kebutuhan masyarakat, orang tua, serta siswa terfasilitasi dengan optimal dan profesional.

Raih Predikat "Baik" dengan Nilai Akhir 85,86

Berdasarkan akumulasi penilaian yang dilakukan selama triwulan keempat tahun 2025, SMP Negeri 14 Kota Surakarta berhasil memperoleh nilai indeks SKM sebesar 85,86 yang dikategorikan dalam predikat Baik.Pencapaian ini menjadi motivasi besar bagi seluruh civitas akademika untuk terus mempertahankan kualitas serta membenahi aspek-aspek pelayanan agar semakin prima di masa mendatang.

Rincian Nilai IKM Per Unsur Pelayanan

Untuk memberikan gambaran yang lebih mendalam, berikut adalah rincian nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dibagi ke dalam 9 unsur indikator pelayanan:

Kode UnsurUnsur PelayananNilai IKM
U1Persyaratan3,33
U2Prosedur3,36
U3Waktu Pelayanan3,18
U4Biaya Pelayanan3,94 (Tertinggi)
U5Produk Layanan3,3
U6Kompetensi Petugas3,36
U7Perilaku Petugas Layanan3,48
U8Penanganan Pengaduan3,64
U9Sarana Prasarana3,3

Catatan Utama: Sektor Biaya Pelayanan (U4) mendapatkan apresiasi tertinggi dari masyarakat dengan skor 3,94, yang menunjukkan bahwa transparansi dan kejelasan informasi biaya/program di sekolah dinilai sangat memuaskan dan akuntabel.

Komitmen Berkelanjutan

SMP Negeri 14 Kota Surakarta yang beralamat di Jl. Prof. Yohannes No. 54, Purwodiningratan, Jebres, Kota Surakarta, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait yang telah berpartisipasi mengisi survei ini. Kritik, saran, dan penilaian Anda adalah pondasi utama kami untuk terus maju berkembang menuju Wilayah Birokrasi Melayani yang bersih dan berintegritas.

Untuk informasi lebih lanjut seputar program sekolah dan layanan pendidikan, silakan kunjungi kanal resmi kami:


 

SMP Negeri 14 Kota Surakarta Rilis Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan II Tahun 2026

SMP Negeri 14 Kota Surakarta secara resmi mempublikasikan laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk periode Triwulan II Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen berkelanjutan sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan publik kepada ekosistem pendidikan dan masyarakat luas. 


Berdasarkan rekapitulasi data yang dihimpun secara objektif, SMP Negeri 14 Kota Surakarta berhasil meraih nilai akumulatif SKM sebesar 92,27, yang mengukuhkan predikat mutu pelayanan dalam kategori "Sangat Baik". Capaian positif ini didukung oleh penilaian berkala terhadap sembilan unsur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Di antara komponen yang dinilai, aspek Biaya Pelayanan (U4) mendapatkan poin tertinggi sempurna, yaitu 4. Sementara itu, komponen Penanganan Pengaduan (U8) mencatatkan nilai 3,94, disusul oleh Perilaku Petugas Layanan (U7) sebesar 3,78, dan Sarana Prasarana (U9) sebesar 3,72. Unsur lainnya seperti Persyaratan (U1), Prosedur (U2), dan Kompetensi Petugas (U6) masing-masing memperoleh nilai stabil di angka 3,63. Adapun Produk Layanan (U5) meraih nilai 3,53, serta Waktu Pelayanan (U3) berada di angka 3,38. Pihak manajemen sekolah menyampaikan apresiasi yang mendalam atas partisipasi aktif masyarakat dan berkomitmen untuk menjadikan hasil evaluasi ini sebagai acuan dalam mempertahankan serta mengoptimalkan performa pelayanan ke depan.

 


Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) SMP Negeri 14 Kota SurakartaTriwulan I Tahun 2026

SMP Negeri 14 Kota Surakarta dengan bangga merilis hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk periode Triwulan I Tahun 2026. Laporan visual ini, merupakan wujud komitmen sekolah terhadap transparansi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Hasil Utama: Berdasarkan survei yang telah dilaksanakan, SMP Negeri 14 Kota Surakarta berhasil meraih predikat "SANGAT BAIK" dengan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 88,47. Pencapaian ini menegaskan dedikasi institusi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Rincian Nilai IKM per Unsur: Untuk memberikan gambaran yang lebih detail mengenai area pelayanan kami, berikut adalah rincian nilai IKM per unsur:

  • U1. Persyaratan: 3,52

  • U2. Prosedur: 3,3

  • U3. Waktu Pelayanan: 3,36

  • U4. Biaya Pelayanan: 3,97

  • U5. Produk Layanan: 3,36

  • U6. Kompetensi Petugas: 3,36

  • U7. Perilaku Petugas Layanan: 3,58

  • U8. Penanganan Pengaduan: 3,94

  • U9. Sarana Prasarana: 3,45

Komitmen Kami:

Hasil survei ini tidak hanya menjadi tolok ukur kinerja, tetapi juga menjadi dasar bagi SMP Negeri 14 Kota Surakarta untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan nilai pada setiap unsur pelayanan demi mewujudkan kepuasan masyarakat yang semakin optimal.

Kontak dan Informasi:

Untuk informasi lebih lanjut mengenai SMP Negeri 14 Kota Surakarta dan hasil SKM ini, silakan hubungi kami melalui:

  • Instagram: @smpn14ska

  • Situs Web: www.smp14surakarta.sch.id

  • YouTube: SMP Negeri 14 Surakarta Official

Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam survei ini.

SMP Negeri 14 Kota Surakarta – Mengabdi dengan Hati, Melayani dengan Prima.


 Sebagaimana tertera dalam dokumen resmi Maklumat Pelayanan dari Pemerintah Kota Surakarta, khususnya Dinas Pendidikan. Maklumat ini secara resmi ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta pada tanggal 6 Maret 2026.



Inti dari maklumat ini adalah pernyataan kesanggupan dan komitmen dari Dinas Pendidikan Kota Surakarta untuk:

  1. Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

  2. Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban yang berlaku.

  3. Melakukan perbaikan kualitas pelayanan secara terus menerus.

  4. Siap menerima sanksi atau memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan jika tidak memenuhi janji layanan tersebut.

Sejalan dengan visi dan misi Dinas Pendidikan Kota Surakarta, SMP Negeri 14 Kota Surakarta dengan ini menyatakan kesiapan penuh dan komitmen yang teguh untuk melaksanakan tugas, memberikan layanan pendidikan, dan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam maklumat tersebut. Kami berdedikasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada siswa, orang tua, dan seluruh pemangku kepentingan demi kemajuan pendidikan di Kota Surakarta.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget