Infografis tersebut memuat maklumat mengenai standar pelayanan dalam penanganan permasalahan non-akademik peserta didik di lingkungan SMP Negeri 14 Kota Surakarta. Pada bagian atas dokumen elektronik ini, terdapat identitas resmi sekolah beserta logo daerah dan komitmen pelayanan publik seperti "BerAKHLAK" dan "Bangga Melayani Bangsa". Format visual didominasi oleh perpaduan warna hijau, kuning, dan putih yang memberikan kesan bersih, formal, serta informatif bagi pembaca.
Dalam unggahan tersebut menjabarkan komponen persyaratan serta mekanisme operasional yang harus ditempuh oleh pemohon. Persyaratan utama yang diwajibkan adalah adanya masalah non-akademik yang dihadapi oleh peserta didik. Alur prosedurnya dimulai dari pengisian register layanan, penyampaian masalah, proses identifikasi oleh petugas, konfirmasi dari pihak Guru BK serta Tim TPPK Sekolah, hingga pemberian solusi penanganan masalah dengan estimasi waktu penyelesaian selama 12 hari kerja.
Pada bagian bawah, infografis ini menegaskan bahwa seluruh produk layanan yang diberikan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Guna mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan, disediakan pula kanal pengaduan masyarakat yang komprehensif, mencakup nomor telepon (0271) 636995, situs web resmi sekolah, serta alamat surat elektronik. Terdapat pula kode QR (QR Code) untuk memudahkan akses digital menuju Surat Keputusan (SK) Standar Pelayanan sekolah.


Posting Komentar